NOVA.id - Saat ini para perempuan khususnya yang masih berusia dini, remaja hingga awal dewasa untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
Pasalnya, akhir-akhir ini semakin marak kasus pencabulan, pemerkosaan hingga pembunuhan dengan beragam modus.
Salah satunya seperti yang dilakukan oleh pemuda berinisial DM.
Pemuda berusia 23 tahun tersebut tega memerkosa tetangganya sendiri di kamar indekosnya di Jalan Inpres, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Benarkan Mengonsumsi Makanan Organik Bikin Perut Gampang Lapar?
Dilansir dari Tribun Jakarta, aksi cabul itu dilakukannya terhadap IF (35) pada Jumat (13/4).
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, kejadian bermula ketika korban mendatangi kamar pelaku untuk meminta tolong mengangkat galon air mineral di kamar indekosnya.
"Saat itu pelaku menyanggupinya sehingga korban kembali ke kamarnya kostnya," kata Marbun, Minggu (15/4).
Namun, setelah menunggu cukup lama, pelaku tak juga datang ke kamar indekos korban.
"Karena pelaku tak kunjung datang, korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi," kata Marbun.
Bukannya langsung menuju kamar indekos korban, pelaku malah menyuruh korban masuk ke kamarnya.
Korban yang tak memiliki kecurigaan sedikit pun menerima ajakan tersebut.
Namun tiba-tiba pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar dan menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur.
"Saat itu korban sempat melawan namun pelaku mengancam akan membunuh jika korban berontak," ungkap Marbun.
Baca juga: Bukan Hanya dari Daun Teh, Tambahan Rempah Ini Bikin Menyeruput Teh Jadi Makin Nikmat
Setelah puas melampiaskan hasratnya, barulah pelaku memperbolehkan korban meninggalkan kamarnya.
Korban yang tak terima dengan insiden itu lantas mengadukan apa yang dialaminya kepada sang suami.
Mendengar hal itu, sang suami geram dan melaporkan kasus yang dialami istrinya ke Mapolsek Kebon Jeruk.
"Saat itu juga Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kostnya tanpa adanya perlawanan." ucap Marbun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos dan celana warna coklat, serta sprei warna hijau.
"Pelaku akan diancam dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," tegas Marbun.
Elga Hikari Putra / Tribun Jakarta
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR