Selain itu konsumsi gula yang berlebihan dapat menyebabkan bayi berukuran besar/makrosomia.
Bayi besar nantinya dapat menyebabkan komplikasi dalam persalinan dan meningkatkan risiko penyakit metabolik di masa kanak-kanak.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula pada pangan olahan dan pangan siap saji.
Pemerintah mengimbau konsumsi gula per orang tidak lebih dari empat sendok makan (50 g) per hari.
Glori K. Wadrianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cermati, Aturan Mengonsumsi Gula untuk Ibu Hamil"
KOMENTAR