NOVA.id - Setelah melakoni beberapa kali sidang dan meminta untuk pembebasan terhadap kasus yang tengah menimpa dirinya, Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pembelaan terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Jennifer Dunn.
Jaksa Sigit Hendardi mengatakan, jaksa tetap berpegang pada surat tuntutan mereka dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara terhadap Jennifer.
"Kami tetap pada surat tuntutan," kata Sigit saat membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Jennifer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Dilansir dari Kompas.com, seusai persidangan, Sigit menyebut Jennifer telah terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika.
Baca juga: 4 Zodiak Ini Lebih Memilih Cinta Daripada Sahabat, Benarkah Demikian?
Karena itu, jaksa tidak mungkin meminta hakim membebaskan Jennifer dari tuntutan.
"Kami menuntut dia kan bersalah, tapi dia minta dibebaskan waktu pleidoi. Kami jawab, kami tetap pada tuntutan kami, supaya hakim memutus sesuai tuntutan karena terbukti bersalah," kata Sigit.
Jaksa Sigit Hendardi menyatakan bahwa permintaan untuk dibebaskan, yang diajukan oleh Jennifer dalam nota pembelaannya, tidak pantas dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Namun, untuk hal-hal yang telah diajukan, kami menolak hal tersebut, mengingat terdakwa dihadirkan di muka persidangan karena telah melakukan pelanggaran tindak pidana narkotika bukan kali ini saja, namun ini ketiga kalinya terdakwa melakukan tindakpidana penyalahgunaan narkotika," ujar Sigit di Ruang Sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/6).
Baca juga: Serasa Naik Pesawat
Jaksa sebelumnya menuntut Jennifer dituntut hukuman delapan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Hukuman itu dikurangi masa tahanan Jennifer pasca-ditangkap dalam kasus tersebut.
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR