NOVA.id - Serupa dengan dokter atau profesi lainnya, arsitek pun tentu akan mematok sejumlah angka untuk dikenakan sebagai fee atau biaya kerja.
Perhitungannya, menurut Denny Setiawan, arsitek prinsipal dari Studio Denny Setiawan sekaligus Humas dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), mulai diatur oleh Ikatan Arsitek Indonesia dengan angka minimal Rp200.000 per meter persegi bangunan.
Selebihnya, tentu kadang disesuaikan pula dengan “jam terbang” arsitek itu sendiri.
“Sebenarnya, arsitek itu kan meniru kode etiknya dokter. Arsitek itu profesi yang legal, sama seperti dokter. Bangunan yang dia bangun harus dipertanggungjawabkan. Profesi ini enggak sembarangan, melainkan harus diisi dengan orang-orang yang bisa mendesain dengan baik,” kisah Denny.
Baca juga: Undangan Tersebar, Ada Doorprize di Pernikahan Tasya Kamila dan Randi Bachtiar?
“Enaknya, arsitek itu kalau konsultasi di depan masih gratis. Sampai dia keluarin desain, baru kita bayar. Idealnya, arsitek itu akan membuat desain dan mengawasi pembangunan agar apa yang dibangun sesuai dengan keinginan si klien,” sambungnya.
Adapun biaya yang dikenakan untuk membuat desain dan mengawasi pengerjaan itulah yang mesti kita “ikhlaskan” sebagai “ganti” jasa seorang arsitek.
“Saking seringnya berinteraksi dengan klien, arsiteknya banyak juga yang sudah oke dan tahu cara berkomunikasi dengan klien. Sehingga milih arsitek itu jangan hanya milih yang punya harga terendah. Karena untuk sesuatu yang kita tinggali lama, kita harus memilih arsitek yang karyanya terbaik dan komunikasinya juga nyambung. Jangan berdasarkan cuma kenal atau harganya murah,” tukas Denny mantap.
“Buat apa, sih, saya bayar arsitek? Sebenarnya tukang saya juga bisa bangun bangunan. Ya memang, kalau bangun bangunan, banyak yang bisa. Tapi kalau bangun bangunan untuk berfungsi dengan baik, nyaman, dan artistik, ya harus pakai arsitek,” jelasnya.
Baca juga: Seperti Sinetron, Putus Saat Remaja dan Berjanji Menikah di Umur 40, Inilah Hubungan Keduanya Kini
Oleh karena itu, agar komunikasi kita dengan arsitek yang kita pilih juga semakin lancar, ada beberapa tahap yang perlu kita perhatikan supaya saling memahami dan mengerti maksud antara kita sebagai klien dengan dirinya.
Dalam skema perencanaan ada dua tahap yang harus dilalui ketika kita bekerja bersama arsitek.
- Tahap 1
1. Tentukan selera dan buat daftar kebutuhan akan rumah masa depan kita, termasuk kebutuhan-kebutuhan khusus seperti ruang-ruang tambahan (ruang baca, ruang kerja, dsb.), material khusus, atau gambaran spesifik kebutuhan layout ruang.
2. Cari dan pilih arsitek yang pas dengan selera kita.
Jangan lupa, cek portofolionya.
Baca juga: Ingin Punya Rambut Hitam Cantik Alami? Wajib Coba 5 Tips Ampuh Ini
3. Atur pertemuan dengan arsitek guna berkenalan dan berkonsultasi.
Di sini, utarakan daftar kebutuhan atau ide rancangan yang sudah kita punya.
4. Bila cocok dari segi pemikiran dan komunikasi, lakukan pertemuan lebih lanjut untuk merundingkan desain bangunan yang sesuai keinginan.
5. Pastikan kita memakai jasa arsitek yang sudah bersertifikat karena ke depannya, izin mendirikan bangunan atau IMB harus ditandatangani arsitek bersertifikat.
Baca juga: Seperti Royal Wedding Pangeran Harry, Putri Eugenie Undang Warga ke Istana Saat Pernikahan
- Tahap 2
1. Let the architect do the rest!
2. Arsitek berkoordinasi dengan grup kontraktor guna menjelaskan hal-hal yang belum kontraktor pahami terkait gambar rancangan bangunan yang sudah dibuat.
3. Arsitek mewakili kita hadir di lokasi pembangunan untuk langsung mengawasi proses pembangunan. Apakah sudah sesuai rencana? Apakah sudah sesuai kewajiban?
Semoga sukses, Sahabat NOVA!(*)
(Jeanett Verica)
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR