Masyarakat Jepang terbiasa memisahkan sampah berdasarkan beberapa tipe, yaitu organik, anorganik, sampah mudah terbakar, tidak terbakar, serta sampah botol dan kaleng.
Jika ada warga Jepang yang ketahuan membuang sampah sembarangan, maka harus siap-siap mendapat denda dari pemerintah setempat.
Nah, bagaimana dengan Indonesia?
(Baca juga: Tamara Bleszynski Banjir Pujian, Ini Pengakuan Warganet yang Tinggal Satu Desa dengan Pengasuh)
Sebetulnya peraturan tentang membuang sampah pada tempatnya sudah tertulis dalam beberapa peraturan daerah di Indonesia.
Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan, warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarang bisa dikenakan sanksi membayar denda paksa.
Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
(Baca juga: Joni Ngeluh Capek di Tengah Tiang Saat Manjat, Ini Kisahnya pada Jokowi)
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR