Dendanya maksimal Rp 500.000.
"Sesuai Perda 3/2013, kalau buang sampah di jalan sama di trotoar itu Rp 100.000, buang di kali sama sungai Rp 500.000 maksimal," ujar Isnawa di Lapangan IRTI, Kawasan Monas, Jakarta Pusat.
Sementara di Medan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan menyebutkan bahwa buang sampah sembarangan bisa kena denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan.
(Baca juga: Tak Pernah Bicarakan Kematian Putri Diana, Pangeran Harry Pendam Sendiri Kesedihannya)
Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan, seperti dikutip dari Tribun Medan.
Bukan hanya Jakarta dan Medan, kota-kota besar di Indonesia pun memiliki peraturan yang serupa.
Wah, ternyata di Indonesia pun sudah ada peraturan tentang pembuangan sampah, ya.
Jadi, masih tak malu membuang sampah sembarangan?
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Viral, Suporter Jepang Punguti Puntung Rokok yang Berserakan di Perhelatan Asian Games 2018".
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Juwita Imaningtyas |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR