Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, di mana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu.
Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.
“Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing.
(Baca juga: Bak Dilan & Milea, Intip Gaya Rafathar Saat Bonceng Gempi Naik Skuter!)
Apalagi sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan jika umurnya baru satu dua tahun langsung diubah atau direvisi.
Justru ia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat.
Karena konsumen pada umumnya masyarakat yang sudah lama mengonsumsi SKM.
(Baca juga: Ingin Buka Usaha Sendiri? Yuk, Perhatikan 8 Hal Berikut Ini Dulu!)
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR