NOVA.id – Masalah susu kental manis yang menjadi polemik di tengah-tengah kita rupanya belum usai dibahas.
Memang betul, ini berkaitan dengan nyawa banyak orang, apalagi jika terbukti susu kental manis tidak baik dikonsumsi.
Sebab itu, Komunitas Konsumen Indonesia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) konsisten dalam setiap kebijakan atau aturan yang dikeluarkan.
(Baca juga: Awet Muda! Begini Penampilan Kakak Boboho dalam Film, Jimmy Lin)
Salah satunya terkait dengan aturan iklan produk olahan.
BPOM berencana untuk merevisi aturan tersebut terutama untuk produk susu kental manis (SKM).
Sebab sudah ada banyak aturan yang merinci aturan mengenai SKM.
(Baca juga: Putri Diana Punya 17 Anak Baptis, Seperti Apa Kehidupan Mereka Kini?)
Pertama adalah Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan, di mana disebutkan bahwa SKM merupakan subkategori susu kental yang merupakan kategori susu.
Lalu Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Olahan Pangan yang menyebutkan bahwa pada label susu kental manis harus dicantumkan tulisan “Perhatikan! Tidak Cocok Untuk Bayi sampai usia 12 Bulan”.
“Mau direvisi urgensinya apa, kan harus ada urgensinya. Kalau aturan itu lebih baik bagi konsumen tidak menjadi masalah, tapi jika sebaliknya kan kasihan konsumen, bisa bikin bingung,” ujar Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing.
(Baca juga: Bak Dilan & Milea, Intip Gaya Rafathar Saat Bonceng Gempi Naik Skuter!)
Apalagi sebuah aturan sebelum diterbitkan sudah mempertimbangkan dan memperhitungkan banyak hal sehingga akan menjadi pertanyaan jika umurnya baru satu dua tahun langsung diubah atau direvisi.
Justru ia melihat bahwa kesimpangsiuran mengenai produk SKM belakangan ini yang sangat merugikan masyarakat.
Karena konsumen pada umumnya masyarakat yang sudah lama mengonsumsi SKM.
(Baca juga: Ingin Buka Usaha Sendiri? Yuk, Perhatikan 8 Hal Berikut Ini Dulu!)
“Bahkan ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama mengkonsumsi SKM. Karena ia mencerna informasinya dari regulator bahwa SKM itu bukan susu, padahal SKM jelas-jelas disebutkan diaturan adalah susu, nah itu kan sama saja menyesatkan,” katanya.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM.
Hasilnya, produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM, di mana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.
(Baca juga: Air Sebening Kristal, Ini Dia Pantai Rahasia di Bali yang Eksotis)
“Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujarnya.
Seperti dketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan.
Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis.
Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis.
Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis. (*)
Tentry Yudvi
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR