“Bahkan ada konsumen yang menyesal pada dirinya sendiri karena telah lama mengkonsumsi SKM. Karena ia mencerna informasinya dari regulator bahwa SKM itu bukan susu, padahal SKM jelas-jelas disebutkan diaturan adalah susu, nah itu kan sama saja menyesatkan,” katanya.
Sebagai Komunitas Konsumen Indonesia, pihaknya pun juga telah melakukan penelitian pada produk-produk SKM.
Hasilnya, produk-produk itu mayoritas sudah mengikuti aturan BPOM, di mana produk tersebut diberi peringatan untuk tidak dikonsumsi bayi.
(Baca juga: Air Sebening Kristal, Ini Dia Pantai Rahasia di Bali yang Eksotis)
“Dan hasilnya tidak ada yang dilanggar oleh pelaku usaha. Jadi jangan malah membuat konsumen menjadi terombang-ambing. Kalau memang aturannya masih baik, itu saja yang terus diedukasi kepada konsumen,” ujarnya.
Seperti dketahui, BPOM tengah merampungkan revisi peraturan terhadap iklan produk olahan.
Revisi tersebut termasuk untuk produk susu kental manis.
Revisi aturan itu akan lebih menegaskan apa saja yang tidak boleh ditampilkan dalam iklan susu kental manis.
Salah satunya terkait visualisasi terhadap fungsi atau kegunaan susu kental manis. (*)
Tentry Yudvi
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR