Atas peristiwa tersebut ia kini dituduh telah melakukan penculikan, pembakaran, penyerangan, menyembunyikan seorang anak, dan mengganggu hak asuh seorang anak.
Ia dijatuhi hukuman antara 9 hingga 30 tahun penjara.
Pada tahun 2004 Aaliyah dikembalikan kepada ibu kandungnya dan mengganti namanya menjadi Delimar. (*)
Source | : | Mirror |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR