Pada tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor akan melayani permohonan paspor biasa yakni baru dan penggantian bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemohon yang hendak mengajukan permohonan dapat melakukan pendaftaran antrian online/booking melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau melalui website www.imigrasi.go.id.
Proses permohonan paspor akan dilakukan secara one stop service, di mana pemohon yang telah memiliki nomor antrian akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuatan paspor dengan proses penyerahan berkas, entri data, dan wawancara pada hari yang sama.
Baca Juga : Berdasar Riset, Inilah Jenis Kanker yang Banyak Diderita Anak
Setelah itu pemohon akan diberikan tanda terima untuk pembayaran melalui bank persepsi dan Kantor Pos yang dapat dilakukan di mana saja, tergantung kemudahan pemohon.
Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp. 355.000,- untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman.
Paspor akan dapat diambil 3 (tiga ) hari kerja setelah pembayaran.
Baca Juga : Apakah Kanker Pada Anak Dapat Dicegah? Begini Jawaban dari Ahlinya
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR