NOVA.id – Kini, kita tak lagi repot untuk mengurus paspor, karena proses pembuatan paspor bisa dilakukan di mal.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Barat segera membuka gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di area pusat belanja Lippo Mall Puri.
Rencana pembukaan gerai Unit Layanan Paspor tersebut secara simbolis ditandai dengan penandatanganan MOU antara pihak Lippo Mall Puri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Baca Juga : Meghan Markle Hamil, Ayah dan Saudari Tiri Anggap Kehamilan sebagai Kesempatan!
Penandatanganan ini dilakukan pada Selasa (16/10) bertempat di atrium utama Lippo Mall Puri yang dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Lumaksono dan Rita Yovita selaku Mall Director serta Weidy Effendi selaku Kuasa Direksi Lippo Mall Puri.
Dengan MOU ini, menandakan keseriusan dan antusiasme seluruh pihak dalam menghadirkan terobosan baru dan merupakan kerjasama pertama kali di Indonesia untuk layanan pembuatan paspor hadir di dalam pusat perbelanjaan.
Gerai layanan paspor ini berlokasi di Lantai Basement Lippo Mall Puri dengan luas area lebih dari 400m2, beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB.
Baca Juga : Yuk Kenali Gejala 6 Jenis Kanker Anak Sedari Dini, Apa Saja?
Pada tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor akan melayani permohonan paspor biasa yakni baru dan penggantian bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemohon yang hendak mengajukan permohonan dapat melakukan pendaftaran antrian online/booking melalui aplikasi Antrian Paspor Online atau melalui website www.imigrasi.go.id.
Proses permohonan paspor akan dilakukan secara one stop service, di mana pemohon yang telah memiliki nomor antrian akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuatan paspor dengan proses penyerahan berkas, entri data, dan wawancara pada hari yang sama.
Baca Juga : Berdasar Riset, Inilah Jenis Kanker yang Banyak Diderita Anak
Setelah itu pemohon akan diberikan tanda terima untuk pembayaran melalui bank persepsi dan Kantor Pos yang dapat dilakukan di mana saja, tergantung kemudahan pemohon.
Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp. 355.000,- untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman.
Paspor akan dapat diambil 3 (tiga ) hari kerja setelah pembayaran.
Baca Juga : Apakah Kanker Pada Anak Dapat Dicegah? Begini Jawaban dari Ahlinya
Diharapkan nantinya gerai Unit Layanan Paspor tersebut dapat menampung kuota hingga 250 pemohon setiap harinya untuk dapat menampung permintaan pemohon paspor Republik Indonesia.
Rita Yovita selaku Mal Direktur Lippo Mall Puri mengatakan, “Merupakan suatu kebanggaan untuk Lippo Mall Puri karena dipilih menjadi tempat untuk membuka gerai unit layanan paspor yang pertama kali di dalam pusat perbelanjaan.”
Seperti diketahui bahwa peningkatan travellers dunia di Asia mengalami kenaikan antara 6-9%, tambahnya.
Baca Juga : Masuk Jurang dan Rusak Parah, Kecelakaan CRV di Magetan Instan Karma?
Selain itu banyaknya acara dan pameran travel fair membuktikan bahwa saat ini lebih banyak orang berpergian.
Di LMP sendiri dalam 1 tahun ada pameran travel sebanyak 4x, dengan fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pembuatan dan perpanjang paspor akan semakin meningkat.
Rita menambahkan, “Pembukaan gerai layanan paspor ini merupakan gerai layanan publik yang ke-3 setelah sebelumnya hadir layanan gerai SIM dan Samsat, hal ini merupakan komitmen kami ikut aktif dalam mengedepankan dan menghadirkan layanan publik ditengah masyarakat. Kami juga berharap dapat menjadikan LMP sebagai tempat favorit bagi pengunjung, dan kerjasama ini berjalan dengan baik sehingga memberikan kontribusi dalam hal layanan publik kepada masyarakat.” (*)
Penulis | : | Dionysia Mayang Rintani |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR