Inti dari isi undang-undang itu mewajibkan penyedia kerja memberikan kuota satu persen bagi para penyandang disabilitas sebagai bagian dari tenaga kerja mereka.
Bahkan, ada juga UU Penyandang Disabilitas, 2016 yang mewajibkan Badan Usaha Milik Negara mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerjanya.
Jika pun UU itu dilaksanakan betul, apakah sudah cukup untuk membuat saudara-saudara kita itu terbantu?
Baca Juga : Main dengan Bunga Zainal, Dimas Anggara Mengaku Menderita, Kenapa ya?
“Untuk penyandang disabilitas, hambatan terberat ada di infrastruktur. Sekolahnya sedikit, biayanya jadi mahal. Kalaupun dia survive pendidikan, dia pun harus lanjut memikirkan bagaimana menghidupi dirinya,” tukas Maulani Agustiah Rotinsulu, aktivis yang memperjuangkan akses bagi penyandang disabilitas, sekaligus ketua umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Yup. Bisa menghidupi diri sendiri tanpa banyak minta bantuan orang lain adalah kunci.
Satu cara agar bisa hidup mandiri, ya bekerja.
Bisa sebagai wirausaha atau sebagai pegawai di perusahaan, seperti yang dimaklumatkan oleh UU tadi.
Baca Juga : Apa Kata Zodiak Minggu Terakhir di Bulan Oktober 2018? Ada Perubahan Mendadak untuk Taurus
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR