NOVA.id – Aktor ternama asal Korea Selatan, Le Jong Suk, pada Kamis malam (05/11) alami deportasi oleh pemerintah indonesia ke negara aslinya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Teodorus Simarmata dari Kompas.com melalui via telepon yang dikutip oleh NOVA.id.
Teodorus mengatakan, malam kemarin sekitar pukul 9 malam, Lee Jong Suk telah dideportasi dengan Korean Air.
Baca Juga : Desy Ratnasari Tidur di Terminal, Irwan Mussry Lakukan Hal Tak Terduga Ini yang Bikin Desy Kaget
Dijelaskan bahwa, pemain While You Were Sleeping ini dianggap telah melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian karena menggunakan visa on arrival.
Padahal, Jong Suk sendiri bertandang ke Indonesia untuk melakukan jumpa fans dengan penggemarnya.
Kegiatan jumpa fans tersebut dianggap bagian dari bekerja sebab Jong Suk mendapatkan honor dari acara tersebut.
Baca Juga : 5 Fakta Menarik Film A Man Called Ahok yang Dibintangi Daniel Mananta
Sehingga menurut Teodorus, akor asal Korea Selatan ini seharusnya memakai visa izin bekerja.
“Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa on arrival. Tapi melakukan kegiatan show bussiness, fan meeting di Kokas,” ujar Teodorus.
Oleh imigrasi Jakarta Selatan pun, Jong Suk diperiksa dan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran perizinan keimigrasian dan dideportasi malam kemarin.
Baca Juga : Ini Dia 3 Alasan Kenapa Kita Harus Nonton Film A Man Called Ahok!
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yashinta Mulya Sari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR