Korbannya rusak, pelaku berkeliaran. Saya harap ada regulasi peraturan di Indonesia mengenai tindak pelecehan," lanjutnya.
Hingga Rabu (7/11/2018) pukul 13.00 WIB, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh lebih dari 50 ribu orang.
Kepala bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani juga membenarkan soal adanya tindak pelecehan seksual tersebut.
Baca Juga : Serasi, Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo Kompak Kondangan Berbatik Biru!
"Kasus seperti yang diberitakan di Balairungpress itu memang pernah terjadi. UGM menaruh empati yang luar biasa kepada penyintas yang menjadi korban, kami juga merasa prihatin dengan kejadian itu," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani saat ditemui Kompas.com, Selasa (06/11/2018).
Untuk menyelesaikan kasus ini, Iva menerangkan bahwa pihak UGM sudah membentuk tim penyidik atau tim investigasi.
"Kami melakukan pendampingan berkelanjutan kepada korban. Sanksi pelaku waktu itu juga langsung ditarik dari KKN," ucap Iva. (*)
Source | : | nakita |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR