Pemukulan yang dilakukan putra Rhoma Irama mulai memasuki babak baru. Jika sebelumnya diberitakan Vicky Rhoma yang dilaporkan ke Polsek Tebet, Jakarta Selatan, ternyata sang adik, Romi Rhoma yang melakukan pemukulan itu. "Vicky ada juga di TKP tapi hanya sebagai saksi. Dan dia sudah dimintai keterangannya kemarin (Rabu, 5/1))," ujar Kompol Udik Tanang, Y, SE, Kapolsek Tebet saat ditemui di kantornya, Kamis (6/1). Saat ini, baik Romi maupun Vicky sudah selesai diperiksa dan hanya tinggal menunggu hasil visum korban. "Romi dan Vicky sudah diperiksa. Korban serta saks-saksi yang terdiri dari empat orang juga sudah selesai dimintai keterangannya," papar Tanang. Romy sudah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (5/1). Namun, anak Raja Dangdut itu tidak ditahan karena dianggap kooperatif. "Tidak ditahan bukan karena ada yang menjamin tapi terlapor sangat kooperatif. Kemarin sebelum surat pemanggilan dikirim saja, dia sudah datang sendiri ke Polsek," imbuh Tanang. Akibat terlibat tindak penganiayaan itu, Romi pun terancam hukuman 2 tahun 8 bulan. "Romi kami kenai pasal 351 dan ancaman hukumannya hampir tiga tahun," tegas Tanang.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ini 5 Cara agar Tidak Boros dalam Menggunakan Dompet Digital
KOMENTAR