Tak hanya itu, saat ditanya apakah merasa lega dengan adanya penundaan eksekusi, Baiq pun mengaku merasa sangat lega meski hanya sementara.
"Penundaan eksekusi dilakukan, sangat lega tapi sementara." tambahnya
Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan juga turut mengecam kasus yang dialami oleh Baiq Nuril.
Saat mendampingi Baiq Nuril, Rieke juga menanggapi dukungan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
"Seorang presiden tidak akan mengintervensi proses hukum ya, saya yakin pak Jokowi berpegang pada prinsip itu tetapi juga memberikan dukungan moral itu penting dan tentu saja bukan maksud mengintervensi tetapi lewati proses hukum yang ada," ujar Rieke.
Rieke juga menambahkan saat proses hukum berjalan, pihaknya meminta dukungan agar PK yang diajukan terkabul.
"Pada saat proses hukum itu berjalan, kita mohon dukungan dari semua pihak agar PK itu dikabulkan. Sekali lagi untuk urusan yang kasasi Mahkamah Agung kita tidak bisa lanjut tanpa salinan kasasi itu dikirimkan ke Mataram," tutupnya.
Baca Juga : Tak Sekedar Foto, Herjunot Ali Bagikan Kisah Inspiratif di Setiap Bidikannya di Instagram
Diketahui jika Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Untuk mengikuti kabar selengkapnya, jangan sampai lewatkan edisi Tabloid NOVA terbaru 1606, ya! (*)