Jokowi Beri Dukungan Atas Kasusnya, Begini Tanggapan Baiq Nuril

By Winggi, Selasa, 20 November 2018 | 12:48 WIB
Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini 4 Fakta Pilu di Balik Kasus Baiq Nuril (kompas.com)

NOVA.id - Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril kembali menjadi perhatian.

Pasalnya kejadian tak menyenangkan yang dialaminya justru membuatnya berurusan dengan hukum, yakni pelanggaran UU ITE.

Ini terjadi setelah Baiq Nurul memberanikan diri untuk merekam percakapan asusila yang dilakukan oleh Kepala Sekola SMA 7 Mataram kepadanya.

Baca Juga : Digerebek Vicky Prasetyo, Ini Foto Bukti Kedekatan Angel Lelga dan Fiki Alman, Terjebak Cinlok?

Kasus yang dialami Baiq Nuril pun membuka suara berbagai pihak.

Termasuk Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi mendukung Baiq Nuril untuk mencari keadilan.

Baca Juga : Jadi Ambassador Shopee, BLACKPINK Kaget Set TVC Persis DDU-DU DDU-DU

Hal ini disampaikan Presiden usai melakukan blusukan di Pasar Sidoharjo, kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11), mengutip Kompas.com.

Pertama-tama, Presiden Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian pula dirinya sebagai Presiden.

Baca Juga : Sapa Penggemar, BLACKPINK Ungkap Kebahagiaannya Tampil Depan Blink

"Sebagai kepala pemerintahan, saya tidak mungkin, tidak bisa mengintervensi putusan itu. Ini yang harus diketahui terlebih dahulu," ujar Jokowi.

Meski demikian, Presiden Jokowi melanjutkan, masih ada proses hukum yang dapat ditempuh Baiq, yakni peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Apabila peninjauan kembali telah diajukan, Presiden Jokowi berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga : Investasi Tas Mewah, Angel Lelga Disebut Adik Vicky Prasetyo Tak Akui Ayah Kandungnya Penjual Mie Ayam!

"Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan," ujar Jokowi yang dikutip NOVA dari Kompas.com.

Adanya dukungan dari Presiden, Baiq Nuril pun mengungkapkan rasa terima kasihnya.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya, atas perhatian beliau (Presiden Jokowi), saya minta keadilan yang seperti beliau katakan kemarin, ya dia mendukung saya untuk mencari keadilan, saya berterima kasih yg sebesar-besarnya," ungkap Baiq Nuril ketika ditemui tim NOVA, Selasa (20/11).

Baca Juga : Pacari Raffi Ahmad hingga Ibas Yudhoyono, Ratna Galih Dinikahi Pengusaha Tambang Secara Tertutup di Mekkah

Tak hanya itu, saat ditanya apakah merasa lega dengan adanya penundaan eksekusi, Baiq pun mengaku merasa sangat lega meski hanya sementara.

"Penundaan eksekusi dilakukan, sangat lega tapi sementara." tambahnya

Sementara itu, Rieke Diah Pitaloka politikus PDIP yang juga merupakan aktivis perempuan juga turut mengecam kasus yang dialami oleh Baiq Nuril.

Saat mendampingi Baiq Nuril, Rieke juga menanggapi dukungan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Vicky Prasetyo Bongkar Pria yang Bersama Angel Lelga hingga Perut Mantan Raffi Ahmad Bengkak Penuh Cairan!

"Seorang presiden tidak akan mengintervensi proses hukum ya, saya yakin pak Jokowi berpegang pada prinsip itu tetapi juga memberikan dukungan moral itu penting dan tentu saja bukan maksud mengintervensi tetapi lewati proses hukum yang ada," ujar Rieke.

Rieke juga menambahkan saat proses hukum berjalan, pihaknya meminta dukungan agar PK yang diajukan terkabul.

"Pada saat proses hukum itu berjalan, kita mohon dukungan dari semua pihak agar PK itu dikabulkan. Sekali lagi untuk urusan yang kasasi Mahkamah Agung kita tidak bisa lanjut tanpa salinan kasasi itu dikirimkan ke Mataram," tutupnya.

Baca Juga : Tak Sekedar Foto, Herjunot Ali Bagikan Kisah Inspiratif di Setiap Bidikannya di Instagram

 

Diketahui jika Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 7 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.

Untuk mengikuti kabar selengkapnya, jangan sampai lewatkan edisi Tabloid NOVA terbaru 1606, ya! (*)