Sebetulnya, dua tahun belakangan ini, rasanya hidupku tenang kembali.
Sebab sejak Juli 2017 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Kota Mataram menyatakan bahwa aku tidak bersalah dan bebas dari status tahanan kota.
Namun, kedamaian hidupku itu seakan runtuh kembali.
Karena pada 26 September lalu, aku dibuat kaget dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan jika aku bersalah.
Mau hancur hati ini.
Bagaimana tidak? Aku langsung dijadikan terpidana dan akan divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Baca Juga : Reino Dekat dengan Syahrini, Pakar Supranatural Ini Ungkap Siapa Jodoh Luna Maya Sebenarnya?
Tuhan, apa salahku?
Aku ini hanyalah korban yang disengaja pihak Muslim untuk dijadikan tersangka.
Yang aku lakukan tidaklah salah.
Karena sejujurnya, bukan aku yang mentransfer dan menyebarluaskan rekaman suara berisikan pelecehan seksual dari Muslim.
Baca Juga : Pernah Jadi Kekasihnya, Astrid Tiar Beri Pesan Menyentuh untuk Gading Marten