Pelecehan Berujung Bui, Benarkah Baiq Nuril Langgar UU ITE? Ini Penjelasannya!

By Alfiyanita Nur Islami, Minggu, 25 November 2018 | 10:38 WIB
Pelecehan Berujung Bui, Benarkah Baiq Nuril Langgar UU ITE? Ini Penjelasannya! (KOMPAS.com/Karnia Septia)

NOVA.id - Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan banyak orang usai kasus pelecehan seksual yang dialaminya malah berujung merugikan dirinya sebagai korban.

Mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram ini mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dulu ia bekerja.

Baca Juga : Wajib Coba! Masker 2 Bahan Ini Buat Kulit Keriput Kembali Kencang, loh

Hal tidak menyenangkan yang dialami Baiq Nuril ini justru memboyongnya ke jeruji besi dengan alasan pelanggaran UU ITE.

Pelecehan berujung bui, benarkah Baiq Nuril langgar UU ITE?

Baca Juga : Gading dan Gisel Cerai, Roy Marten Ungkap Alasan Perceraian Anaknya

Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, menjelaskkan UU ITE dibuat unutk memberikan perlindungan bagi publik.

“Satu misal, ada seseorang yang mengatasnamakan diri kita menyebarkan informasi yang merugikan, katakanlah kasus pencurian. Jika postingan itu tidak terbukti benar adanya, maka orang tersebut bisa terjerat pasal dalam UU ITE,” jelas Henry yang juga Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga, Surabaya.

Contoh kasus tersebut termasuk dalam pencemaran nama baik, yang ada di pasal 27 ayat (3).

Baca Juga : KG Media, Identitas Baru dengan Komitmen Trusted Connected

Pasal sama yang menjerat Nuril sebagai korban pelecehan seksual oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Namun, anehnya, walaupun sudah tertera betul nilai-nilai dari pasal tersebut, kenapa Nuril masih saja dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA)?

Sebelum menyinggung kasus Nuril, Henry membeberkan apa saja yang termasuk dalam tuduhan pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat (3).

Baca Juga : Dinikahi Pengusaha Tajir Melintir, Bagaimana Nasib Karir Lolita Agustine?

“Dalam UU ITE yang baru direvisi pada tahun 2016, disebutkan definisi pencemaran nama baik dan penghinaan ada dalam pasal 3 ayat 10 di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). UU ITE tidak memiliki definisi, yang punya KUHP,” ujarnya, dikutip dari Tabloid NOVA.

Dalam KUHP pasal 3 ayat 10 dijelaskan jika penghinaan dan pencemaran nama baik berlaku jika sudah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Gempi Pilih Tidur dengan Gading Marten Hingga Tingkah Mulan Jameela Saat Hadiri Pengajian Ustad Abdul Somad

Walau begitu, jika tuduhan tersebut benar adanya, maka orang itulah yang akan terjerat hukum pidana.

“Misalnya, dalam kasus Nuril, dalam rekaman itu benar pelaku melakukannya. Kalau isinya benar, prinsip hukum mengatakan kebenaran adalah pembelaan absolut, dan pasti dianggap benar dalam kasus-kasus penghinaan dan pencemaran nama baik,” kata Henry.

Baca Juga : Resep Tabloid Nova Terbaru, Udang Kuah Asam yang Pas untuk Makan Siang

Terkait kasus yang menjerat dirinya, Nuril tak segan membagikan curahan hatinya pada Sahabat NOVA.

Informasi ekslusif tersebut bisa Sahabat NOVA baca di Tabloid NOVA terbaru edisi 1605.(*)

(Tentry Yudvi)