Siapa tahu, mereka bisa membantu meneruskan cerita kita ke jalur hukum, terlebih bila kita sendiri tidak terlalu mengerti hukum.
“Lebih mudahnya, laporkan kasusmu ke lembaga-lembaga pendamping korban perempuan, seperti Komnas Perempuan, LBH APIK, atau P2TP2A. Sudah hampir di seluruh Indonesia lembaga-lembaga ini ada,” kata Siti.
Tak cukup bercerita, kita juga harus berani menceritakan kronologinya agar orang-orang terdekat kita bisa memahami duduk perkara yang kita alami dan harus hadapi.
Baca Juga : Berlibur Tanpa Suami, Maia Estianty: Alhamdulillah Bisa Ngumpul
“Cukup mengadukan kasus kita ke lembaga-lembaga ini, maka proses hukum yang rumit setelahnya akan di-backup mereka.
Kita, sebagai pelapor cukup meminta update kasus saja kepada lembaga-lembaga itu. Jadi kita tak perlu repot. Kuncinya, jangan ragu melapor,” tukas Siti Mazu’ma.
Sahabat NOVA, isu toxic relationship memang sedang ramai menyita perhatian.
Jangan sampai kita diam saja ketika menjalani hubungan seperti ini, ya, Sahabat NOVA! (*)