NOVA.id - Memiliki anggota keluarga baru di tengah keluarga pastinya menambah kebahagiaan untuk kita.
Tetapi ada banyak dokumen dan pendaftaran yang harus dilakukan untuk bayi yang baru lahir loh!
Jika kita terlewat mendaftarkan bayi ke program JKN-KIS maka keluarga akan mendapatkan denda.
Baca Juga : Begini Gaya Meghan Markle Saat Langgar Aturan Kerajaan, Bahagia!
Dikutip dari kompas.com, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam peraturan yang diturunkan tersebut, salah satunya mengatur mengenai pendaftaran bayi yang baru lahir.
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita.
Baca Juga : Jauh dari Kesan Glamor, Rumah Jokowi Rupanya Minimalis dan Asri