NOVA.id - Memiliki anggota keluarga baru di tengah keluarga pastinya menambah kebahagiaan untuk kita.
Tetapi ada banyak dokumen dan pendaftaran yang harus dilakukan untuk bayi yang baru lahir loh!
Jika kita terlewat mendaftarkan bayi ke program JKN-KIS maka keluarga akan mendapatkan denda.
Baca Juga : Begini Gaya Meghan Markle Saat Langgar Aturan Kerajaan, Bahagia!
Dikutip dari kompas.com, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 telah terbit dan digunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai landasan implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Dalam peraturan yang diturunkan tersebut, salah satunya mengatur mengenai pendaftaran bayi yang baru lahir.
"Peserta (JKN) yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenakan sanksi. Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Bona Evita.
Baca Juga : Jauh dari Kesan Glamor, Rumah Jokowi Rupanya Minimalis dan Asri
Ternyata peraturan ini bersangkutan dengan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, antara lain pasal 16, pasal 28, dan pasal 46.
"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," ungkap Bona Evita.
Jadi jika Sahabat NOVA belum mendaftarkan bayi yang baru dilahirkan, sesegera mungkin daftarkan anak ke JKN-KIS agar tak mendapatkan sanksi.
Sanksi yang didapatkan jika terlambat mendaftarkan bayi, maka keluarga mendapatkan sanksi berupa denda.
Baca Juga : Dimakamkan Diam-Diam, Clift Sangra Ungkap Suzzanna Ingin Tetap Cantik di Ingatan Orang-Orang
"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan.
Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," jelasnya. (*)