Duh, Belum Daftarkan Bayi di Program JKN-KIS? Awas Bisa Dapat Denda!

By Hinggar, Kamis, 20 Desember 2018 | 14:44 WIB
Duh, Belum Daftarkan Bayi di Program JKN-KIS? Awas Bisa Dapat Denda! (KOMPAS.com / Ramdhan Triyadi Bempah)

Ternyata peraturan ini bersangkutan dengan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, antara lain pasal 16, pasal 28, dan pasal 46.

"Dalam pasal tersebut, bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN diwajibkan mendaftarkan bayinya menjadi peserta JKN dalam kurun waktu 28 hari sejak lahir," ungkap Bona Evita.

Jadi jika Sahabat NOVA belum mendaftarkan bayi yang baru dilahirkan, sesegera mungkin daftarkan anak ke JKN-KIS agar tak mendapatkan sanksi.

Sanksi yang didapatkan jika terlambat mendaftarkan bayi, maka keluarga mendapatkan sanksi berupa denda.

Baca Juga : Dimakamkan Diam-Diam, Clift Sangra Ungkap Suzzanna Ingin Tetap Cantik di Ingatan Orang-Orang

"Sanksinya apa? Misalnya bayi lahir pada 25 Desember 2018 lalu baru pada Desember 2019 baru didaftarkan.

Tentunya, keluarga akan dikenai sanksi membayar iuran sejak bayi dilahirkan," jelasnya. (*)