NOVA.id - Perkembangan kasus hoax dari Ratna Sarumpaet memasuki babak baru di pengadilan.
Dengan status perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, polisi dapat menyerahkan mantan aktivis tersebut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan kasus.
Ratna diserahkan kepolisian pada Kamis (31/1).
Baca Juga : Main Film Dilan 1991, Iqbaal Ramadhan Akui Sudah Temukan Sosok Dilan di Dunia Nyata, Siapa?
Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.
"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilansir dari Kompas.
Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab memastikan, Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat.
Baca Juga : Pilu! Sekarat di Malaysia dan Paspor Ditahan Majikan, TKI Asal Medan Ini Tak Bisa Pulang