Dari Kejari Jaksel, Ratna Sarumpaet Dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya! Ada Apa?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Jumat, 1 Februari 2019 | 19:00 WIB
Ratna Sarumpaet Dititipkan Selama 20 Hari di Polda Metro Jaya, Ada Apa? (kompas.com)

NOVA.id - Perkembangan kasus hoax dari Ratna Sarumpaet memasuki babak baru di pengadilan.

Dengan status perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21, polisi dapat menyerahkan mantan aktivis tersebut beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk proses pelimpahan kasus.

Ratna diserahkan kepolisian pada Kamis (31/1).

Baca Juga : Main Film Dilan 1991, Iqbaal Ramadhan Akui Sudah Temukan Sosok Dilan di Dunia Nyata, Siapa?

Dia dibawa dari Rutan Polda Metro Jaya untuk diserahkan ke Kejari.

"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti sebagai tanggung jawab penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dilansir dari Kompas.

Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran Polda Metro Jaya Kombes Umar Shahab memastikan, Ratna Sarumpaet diserahkan ke kejaksaan dalam kondisi sehat.

Baca Juga : Pilu! Sekarat di Malaysia dan Paspor Ditahan Majikan, TKI Asal Medan Ini Tak Bisa Pulang

"Dari mulai tahap penyidikan sampai tahap setelah P-21, bahkan sampai kami serahkan tetap kami lakukan pemeriksaan kesehatan. Kami amankan kesehatannya sampai tidak ada keluhan," kata Umar.

Dalam catatan dokter polisi selama penahanan, cuma sekali Ratna mengalami gangguan kesehatan.

"Sempat dalam satu bulan pertama mengeluh, mungkin karena tidak terbiasa makanan yang dikirim oleh keluarga, sempat mual tidak nyaman. Kami infuslah, tapi tidak sampai kami rujuk ke rumah sakit," kata Umar.

Baca Juga : Inul Daratista Miliki Anak dengan IVF, Ini Dia 3 Cara Siapkan Mental Dapatkan Momongan Lewat Program Bayi Tabung 

Setelah diserahkan oleh polisi, Ratna kemudian diperiksa oleh kejaksaan.

"Pemeriksaan tahap dua, kan, penyerahan tersangka dan barang bukti, kan diteliti toh saat kami terima sehat apa enggak, benar enggak sih sangkaan penyidik itu. Kalau enggak benar alasannya apa, kalau enggak benar kenapa," kata Ketua Kejari Jakarta Selatan Supardi pada Kamis sore.

Supardi menjelaskan, hal itu merupakan prosedur standar yang dilakukan kejaksaan saat pelimpahan kasus.

"Yang lebih utama meneliti barang buktinya, jadi kami cek silang dengan lampiran data daftar yang ada di berkas perkara," ujarnya.

Baca Juga : Depresi dan Tertekan Terjerat Prostitusi Online, Berat Badan Vanessa Angel Turun Hingga 6 Kilogram

Tidak lama setelah berada di Kejari Jaksel, Ratna kembali dikembalikan ke Rutan Polda Metro Jaya.

Ratna terlihat menggunakan rompi hitam merah yang menandakan kini ia berstatus tahanan Kejaksaan Negeri.

Supardi mengatakan, Ratna akan dititipkan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti.

Baca Juga : Waduh, Farhat Abbas Dilaporkan karena Dugaan Penipuan Rp10 Miliar!

"Memang kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan," kata Supardi. 

Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, menjelaskan, penempatan kliennya di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan pihak keluarga. 

Dengan demikian, Ratna tinggal menunggu jadwal dirinya disidang untuk kasus hoaks yang dituduhkan kepadanya.

Baca Juga : Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Ungkap Keinginannya pada Maia Estianty: Saya Harap Bunda Mengunjungi Ayah

Pengadilan masih menyusun jadwal sebelum mengumumkan kapan Ratna akan mulai disidang. (*)

Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul Babak Baru Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet