Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Dekranasda dan Pemerintah Provinsi NTT, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata, Pemerintah Swiss melalui Proyek Indonesian-Swiss Intellectual Property (ISIP), dan Ford Foundation turut mendukung berlangsungnya acara ini.
Pemerintah Indonesia mendorong pendaftaran kekayaan intelektual untuk produk-produk asli Indonesia yang memiliki kekhasan dan keunikan karena kondisi geografisnya.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat Indikasi Geografis sedemikian rupa sehingga meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan serta untuk pelestarian.
Baca Juga : Doa Anak dan Menantu Saat Ani Yudhoyono Dirawat di Singapura karena Kanker Darah
Ketua MPIG Tenun Ikat Sikka, Bapak Oscar Mandalangi Pareira, menyebutkan, “Dengan penggunaan label Indikasi Geografis, para pembeli/pemilik produk Tenun Ikat Sikka memperoleh jaminan kualitas, keaslian, dan ketelusuran produk. Ini merupakan nilai tambah bagi dunia usaha kain tradisional Indonesia.”
Selain untuk promosi, acara yang bertajuk “Tenun Ikat Sikka Auction & Marketplace 2019” ini bertujuan untuk menghimpun dana guna menguatkan MPIG Tenun Ikat Sikka.
Tujuannya, supaya dapat memberikan pelayanan kepada para penenun dan pelaku kreatif Tenun Ikat Sikka sehingga bisa memastikan keberlanjutan usaha, pelestarian, dan regenerasi penenun.
Baca Juga : Heboh! Warga di Pulau Semau Termukan Hati Ayam Bertuliskan Huruf dan Angka