Meskipun peristiwa itu terjadi sebulan lalu, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.
Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarangnya melapor kejadian ini ke polisi.
"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi? Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi. Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/03).
Baca Juga : Meski Nikah Tanpa Resepsi, Cindy Fatikasari dan Tengku Firmansyah Awet 20 Tahun Berumah Tangga
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya pelarangan lapor polsi tak boleh terjadi.
Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang merasa dirugikan.
"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah. Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak. Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/03).
Baca Juga : Siti Aisyah Bebas, Doan Thi Huong yang Dituduh Atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam Tetap Dihukum