"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan.
Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," tegas Milano.
Tak hanya itu, Milano juga meminta hakim membuka rekaman CCTV hotel dan bandara yang menangkap keberadaan Vanessa Angel saat diciduk.
Hal ini lantaran pihaknya tak bisa meminta CCTV dari pihak hotel tanpa persetujuan dari Polda Jatim.
Baca Juga : Della Perez Beberkan Alasan Vanesha Prescilla Tolak Ajakan Foto Keponakannya
Dalam sidang lain, yaitu dengan terdakwa Tentri Novanta, sang kuasa hukum, Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.
Mereka menemukan fakta bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.
"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.
Baca Juga : Sempat Dikabarkan Berseteru, Perlakuan Ayu Ting Ting pada Nikita Mirzani Kini Banjir Pujian