Diduga Rekayasa, Pengacara Vanessa Angel: Transfer 80 Juta dari Oknum Polda Jatim, Bukan Rian!

By Nuzulia Rega, Selasa, 30 April 2019 | 19:57 WIB
Pengacara Vanessa Angel: Transfer 80 Juta dari Oknum Polda Jatim, Bukan Rian! (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

NOVA.id - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel kini justru memunculkan fakta yang mengagetkan.

Fakta baru ini diungkap langsung oleh kuasa hukum Vanessa Angel.

Pengacara Vanessa Angel, Milano Lubis mengaku mendapat bukti kuat bahwa yang mentransfer uang senilai 80 juta rupiah adalah oknum polisi, bukan Rian.

Baca Juga : Dicibir Bibirnya Dower oleh Warganet, Begini Makeup Pengantin Irish Bella yang Seharga Puluhan Juta!

Mengutip dari TribunJatim, fakta ini diungkap Milano saat mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/04).

Dari fakta tersebut, Milano bahkan menyebut jika kasus Vanessa dan beberapa mucikari yang ditahan hanyalah rekayasa.

"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak.

Baca Juga : Istri akan Lakukan Persalinan di Singapura, Ruben Onsu Rela Bawa Tukang Urut Langganan dari Jakarta

Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa Angel ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/04).

Milano bahkan mengaku memiliki bukti tarnsfer uang senilai 80 juta rupiah yang dilakukan oknum dari kepolisian.

Ia menyebut jika sosok tersebut bukan lah Rian, namun bagian dari Polda Jatim yang berinisial HS.

Baca Juga : Dikabarkan Selingkuh, Pangeran William Ternyata Pernah Diperingatkan Putri Diana Soal Pernikahan

"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp 80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.

"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.

Dengan adanya bukti ini, Milano berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan penahanan Vanessa.

Baca Juga : Pekerjaan Fadel Islami Dipertanyakan, Muzdalifah Emosi: Cukup ya Aku Marah!

"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan.

Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," tegas Milano.

Tak hanya itu, Milano juga meminta hakim membuka rekaman CCTV hotel dan bandara yang menangkap keberadaan Vanessa Angel saat diciduk.

Hal ini lantaran pihaknya tak bisa meminta CCTV dari pihak hotel tanpa persetujuan dari Polda Jatim.

Baca Juga : Della Perez Beberkan Alasan Vanesha Prescilla Tolak Ajakan Foto Keponakannya

Dalam sidang lain, yaitu dengan terdakwa Tentri Novanta, sang kuasa hukum, Robert Mantinia dan Yafed Kurniawan berencana akan membeberkan fakta dalam persidangan terkait bukti transfer uang Rp 80 juta untuk membooking Vanessa Angel.

Mereka menemukan fakta bahwa yang mentransfer uang Rp 80 juta tersebut bukanlah Rian Subroto.

"Yang melakukan transfer itu bukan Rian Subroto, melainkan Herlambang Hasea yang mentransfer uang ke Tentri," kata Robert yang ditambah perkataan Yafed.

Baca Juga : Sempat Dikabarkan Berseteru, Perlakuan Ayu Ting Ting pada Nikita Mirzani Kini Banjir Pujian

 

 

Pihaknya juga mendesak agar sosok Rian Subroto segera dihadirkan sebagai saksi agar kasus ini segera menemui titik temu.

"Yang perlu saya tegaskan, agar kasus ini terang benderang saksi kunci, Rian Subroto harus dihadirkan, jika tidak bisa dihadirkan atau dijemput paksa oleh JPU atas perintah hakim," tegasnya. (*)