Bergelar Duchess, Status Meghan Markle Terungkap Setelah Akta Kelahiran Baby Archie Keluar, Dia Adalah Putri Inggris

By Hinggar, Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:55 WIB
NADI, FIJI - OCTOBER 25: Prince Harry, Duke of Sussex and Meghan, Duchess of Sussex attend the Unveiling of the Labalaba Statue Meghan, Duchess of Sussex looking straight to camera on October 25, 2018 in Nadi, Fiji. The Duke and Duchess of Sussex are on their official 16-day Autumn tour visiting cit (Chris Jackson)

NOVA.id - Akta kelahiran royal baby, Archie, anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle, telah keluar dan dirilis hari ini.

Dalam keterangan pada akta resmi tersebut, ada beberapa detail mengenai kelahiran Archie Harrison Mountbatten-Windsor dari pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Salah satunya adalah status yang didapatkan oleh Meghan Markle dalam keluarga kerajaan Inggris.

Baca Juga: Dengar Diagnosa Dokter, Hotman Paris Langsung Kumpulkan Anaknya untuk Bagikan Harta Warisan

Dalam akta tersebut, nama lengkap Meghan Markle tertulis Rachel Meghan Her Royal Highness The Duchess of Sussex.

Selain nama, tertulis statusnya sebagai seorang Putri Inggris.

Meskipun Meghan hanya mendapatkan gelar Duchess, tetapi dalam akta anaknya dengan Pangeran Harry, Meghan memiliki gelar sebagai bangsawan.

Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini