Bergelar Duchess, Status Meghan Markle Terungkap Setelah Akta Kelahiran Baby Archie Keluar, Dia Adalah Putri Inggris

By Hinggar, Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:55 WIB
NADI, FIJI - OCTOBER 25: Prince Harry, Duke of Sussex and Meghan, Duchess of Sussex attend the Unveiling of the Labalaba Statue Meghan, Duchess of Sussex looking straight to camera on October 25, 2018 in Nadi, Fiji. The Duke and Duchess of Sussex are on their official 16-day Autumn tour visiting cit (Chris Jackson)

Hal itulah yang membuat baik Meghan Markle maupun Kate Middleton merupakan seorang Putri Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara.

Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh sekretaris pribadi Raja George V, Lord Stamfordham pada tahun 1923.

Duke of York yang merupakan putra penguasa saat itu, menikah dengan Lady Elizabeth Bowes-Lyon.

Baca Juga: Berkat Seekor Anjing, Bayi yang Dikubur Hidup-Hidup oleh Ibunya Ini Berhasil Diselamatkan

Lord Stamfordham mengatakan bahwa istri akan mengambil status suaminya, sehingga Lady Elizabeth Bowes-Lyon memiliki status seorang putri.

Ketentuan itu masih berlaku sampai saat ini.

Kini Kate dan Meghan Markle pun mendapatkan status tersebut, Putri Kerajaan Inggris. (*)