Bergelar Duchess, Status Meghan Markle Terungkap Setelah Akta Kelahiran Baby Archie Keluar, Dia Adalah Putri Inggris

By Hinggar, Sabtu, 18 Mei 2019 | 15:55 WIB
NADI, FIJI - OCTOBER 25: Prince Harry, Duke of Sussex and Meghan, Duchess of Sussex attend the Unveiling of the Labalaba Statue Meghan, Duchess of Sussex looking straight to camera on October 25, 2018 in Nadi, Fiji. The Duke and Duchess of Sussex are on their official 16-day Autumn tour visiting cit (Chris Jackson)

NOVA.id - Akta kelahiran royal baby, Archie, anak dari Pangeran Harry dan Meghan Markle, telah keluar dan dirilis hari ini.

Dalam keterangan pada akta resmi tersebut, ada beberapa detail mengenai kelahiran Archie Harrison Mountbatten-Windsor dari pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Salah satunya adalah status yang didapatkan oleh Meghan Markle dalam keluarga kerajaan Inggris.

Baca Juga: Dengar Diagnosa Dokter, Hotman Paris Langsung Kumpulkan Anaknya untuk Bagikan Harta Warisan

Dalam akta tersebut, nama lengkap Meghan Markle tertulis Rachel Meghan Her Royal Highness The Duchess of Sussex.

Selain nama, tertulis statusnya sebagai seorang Putri Inggris.

Meskipun Meghan hanya mendapatkan gelar Duchess, tetapi dalam akta anaknya dengan Pangeran Harry, Meghan memiliki gelar sebagai bangsawan.

Baca Juga: Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini

Akta kelahiran baby Archie (harpers bazaar)

Dia juga merupakan Putri Inggris karena menikah dengan seorang pangeran.

Hal yang sama ternyata juga didapatkan oleh Kate Middleton.

Pada akta ketiga anaknya, status Kate juga tertulis sebagai seorang Putri Inggris.

Baca Juga: Tak Bisa Ditutupi, Ini Reaksi Luna Maya Dipertemukan dengan Ariel NOAH, Raffi Ahmad: Rasa yang Pernah Ada

"Setiap istri dari seorang pangeran adalah Putri, terlepas dari gelar yang diberikan padanya," jelas seorang sejarawan kerajaan, Marlene Koenig.

"William diberi gelar Adipati Cambridge tetapi dia tidak berhenti menjadi pangeran karena dia adalah cucu dari penguasa di garis lelaki," tambahnya.

"Dia digelari Adipati Cambridge untuk saat ini. Sama bagi Harry, sebagai Adipati Sussex." lanjutnya.

Baca Juga: Robert Pattinson vs Nicholas Hoult, Siapa yang akan Mendapatkan Peran Batman?

 

Hal itulah yang membuat baik Meghan Markle maupun Kate Middleton merupakan seorang Putri Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara.

Hal ini sebenarnya sudah dijelaskan oleh sekretaris pribadi Raja George V, Lord Stamfordham pada tahun 1923.

Duke of York yang merupakan putra penguasa saat itu, menikah dengan Lady Elizabeth Bowes-Lyon.

Baca Juga: Berkat Seekor Anjing, Bayi yang Dikubur Hidup-Hidup oleh Ibunya Ini Berhasil Diselamatkan

Lord Stamfordham mengatakan bahwa istri akan mengambil status suaminya, sehingga Lady Elizabeth Bowes-Lyon memiliki status seorang putri.

Ketentuan itu masih berlaku sampai saat ini.

Kini Kate dan Meghan Markle pun mendapatkan status tersebut, Putri Kerajaan Inggris. (*)