Bisnis Jastip: Meski Nilai Barang Rendah, Tetap Harus Bayar Pajak! Mengapa?

By Jeanett Verica, Rabu, 12 Juni 2019 | 19:00 WIB
Bisnis Jastip: Meski Nilai Barang Rendah, Tetap Harus Bayar Pajak! Mengapa? (iStock)

NOVA.id - Di tengah banyaknya orang yang berbondong-bondong memulai usaha sendiri, kita tentu semakin kenal dengan yang namanya bisnis jastip atau jasa titip.

Sebab, bisnis jasa titip memang terkenal mudah dan menguntungkan ketika dijalankan.

Bayangkan saja, ketika kita pergi berlibur—ke luar kota atau luar negeri—alih-alih membawah oleh-oleh, kita justru bisa menawarkan jastip dan mengambil keuntungan dari sana.

Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Temukan Tempat PSK Terselubung di Dekat Sekolah Anaknya

Menarik, bukan? Mari kita dalami tips bisnis sukses soal jastip ini.

Namun demikian, perlu kita ketahui, rupanya sampai sejauh ini otoritas kepabeanan dunia, termasuk Ditjen Bea dan Cukai tidak mengenal istilah jastip.

Karenanya, bila kita melakoni bisnis jastip dan membawa barang-barang dari luar negeri, kita mesti tetap taat pada aturan pajak yang berlaku.

Baca Juga: Nikahi Wartawan 13 Tahun Lebih Muda, Mas Pur Tukang Ojek Pengkolan Ngaku Belum Punya Rumah dan Masih Tinggal di Kost