Bisnis Jastip: Meski Nilai Barang Rendah, Tetap Harus Bayar Pajak! Mengapa?

By Jeanett Verica, Rabu, 12 Juni 2019 | 19:00 WIB
Bisnis Jastip: Meski Nilai Barang Rendah, Tetap Harus Bayar Pajak! Mengapa? (iStock)

Padahal sebetulnya, meski barangkali pelaku jastip model ini sering “lolos” dari pengamatan Bea Cukai, mereka-mereka ini punya kewajiban untuk membayar pajak, lho!

“Namun itulah, kami ada risk management. Kadang kalau belinya sedikit, US$15 sampai US$45, lalu kami  fokus urus ke sana sementara ada orang lain yang justru bawa barang nilainya lebih besar, masa kita enggak urus?

Karena area di bandara itu juga padat, antre disuruh periksa juga pasti enggak nyaman, kan. Tapi kami bukan tutup mata,” ungkap Deni.

Baca Juga: Tak Disangka, Gatot Brajamusti Pernah Sembuhkan Anak Reza Artamevia dengan Cara yang Tak Lazim!

Sekadar informasi, selain aturan pajak, Bea dan Cukai juga menetapkan larangan dan pembatasan alias lartas.

Larangan, adalah barang-barang yang sama sekali tidak boleh dibawa masuk ke Indonesia, seperti narkotika.

Sementara pembatasan, adalah jumlah tertentu barang-barang yang boleh masuk ke Indonesia atau barang-barang yang harus mengantongi izin terlebih dahulu untuk masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Dulu Terpuruk Usai Kehilangan Bayi Kembarnya, Kini Bella Shofie Begitu Bahagia Saat Ajak Sang Putra Pulang Kampung ke Maluku