Seperti apa?
“Sebenarnya, barang apa pun yang masuk dan diimpor, akan dikenakan pajak. Kalau bepergian, namanya ada barang bawaan penumpang.
Barang bawaan penumpang punya dua kategori lagi, apakah barang tersebut untuk keperluan pribadi atau bukan untuk keperluan pribadi?” jelas Deni Surjantoro, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai.
Baca Juga: Ayahnya Terseret Kasus Hukum Dugaan Perselingkuhan, Sosok Putri Ifan Seventeen Justru Curi Perhatian
Di saat kita berbicara mengenai barang untuk keperluan pribadi, maka aturan negara menetapkan pembebasan pajak untuk sejumlah nilai barang.
Hal ini disebut dengan de minimis value, di mana di Indonesia, nilai barang yang masih bebas pajak yakni sebesar US$500 per orang.
Mengacu pada aturan, otomatis, barang-barang yang terlibat dalam aktivitas jastip semestinya langsung dikategorikan sebagai barang yang bukan untuk keperluan pribadi.
Baca Juga: Ini Trik Jitu Tyna Kanna Mirdad Quality Time Bareng Anak #5MenitaAja