Menteri Yohana Tak Segan untuk Membela Baiq Nuril Jika Muslim Benar Lakukan Perbuatan Cabul

By Alsabrina, Jumat, 12 Juli 2019 | 19:27 WIB
Baiq Nuril (kompas.com)

NOVA.id - Menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali terkait kasus pelanggaran informasi transaksi elektronik yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menghormati putusan MA tersebut sebagai Pengadilan Negeri Tertinggi yang memiliki fungsi peradilan serta mendukung proses pengampunan (amnesti) dari Presiden.

“Kami menghormati langkah Baiq Nuril dan tim hukum yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Unggah Foto Saat Putri Sambungnya Berulang Tahun, Bella Saphira Tuliskan Kalimat Manis

"Hal ini karena sudah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (2), yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi merupakan kewenangan presiden selaku kepala Negara,” ungkap Menteri Yohana.

Namun, Menteri Yohana menegaskan bahwa dalam memberikan amnesti, Presiden tetap harus melewati prosedur dengan meminta pertimbangan DPR dan harus mendapat persetujuan DPR, serta tidak boleh memutuskan secara sepihak.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang mengkaji pemberian amnesti bagi Baiq Nuril dengan mengumpulkan para pakar hukum.

Baca Juga: Diana Limbong, Mantan Istri Sandy Tumiwa yang Jarang Terekspos, Begini Kabarnya Sekarang