Menteri Yohana Tak Segan untuk Membela Baiq Nuril Jika Muslim Benar Lakukan Perbuatan Cabul

By Alsabrina, Jumat, 12 Juli 2019 | 19:27 WIB
Baiq Nuril (kompas.com)

Menteri Yohana menegaskan, apabila dapat dibuktikan bahwa Muslim telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul kepada Baiq Nuril, maka Kemen PPPA dengan tegas akan mendorong pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul, Muslim akan dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan tahun).

Baca Juga: Masih Bisa Tersenyum Saat Jalani Pemeriksaan, Begini Wajah Rey Utami dan Pablo Benua Pakai Baju Tahanan

Baiq Nuril merupakan mantan guru honorer salah satu SMA Negeri di Mataram, Nusa Tenggara Barat yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Muslim, mantan kepala sekolah di SMA tersebut.

Namun, ia justru dianggap telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo. pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena terbukti menyebarkan hasil rekaman telepon yang menjadi bukti pelecehan oleh Muslim.

Baca Juga: Cukup Pakai Tepung Beras, Wajah Bisa Glowing bak Artis Korea!