Menteri Yohana Tak Segan untuk Membela Baiq Nuril Jika Muslim Benar Lakukan Perbuatan Cabul

By Alsabrina, Jumat, 12 Juli 2019 | 19:27 WIB
Baiq Nuril (kompas.com)

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri PPPA Nomor 171 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Kecil Pembahasan RUU PKS.

Selain itu, Kemen PPPA juga akan melakukan komunikasi dengan tim dari Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Panja DPR) untuk mengagendakan pembahasan RUU PKS sesegera mungkin.

Baca Juga: Dibuat Hampir Nangis Oleh Andhika Pratama, Ussy Sulistiawaty Kecapekan Pergi ke Pasar hingga Masak

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTB, P2TP2A Kota Mataram dan LBH Universitas Mataram untuk melakukan pendampingan hukum dan pemantauan bagi Nuril.

Dinas Pendidikan Kota Mataram juga telah memutasi Muslim ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya,” ungkap Menteri Yohana.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Pernah Pisah Rumah dengan Sang Istri, Nagita Slavina: Kapan? Ngarang!