“Pemerintah khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), agar dapat mendukung proses penegakan hukum terkait kasus ini maupun kasus pelecehan seksual lainnya ke depan.
"Selain itu, dengan adanya UU PKS, kasus pelecehan yang dialami Nuril dapat diproses dengan hukum acara peradilan kekerasan seksual, untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan yang terpenting memberikan jaminan ganti rugi (restitusi) dan rehabilitasi terpadu untuk mengembalikan fungsi ekonomi, sosial dan budaya, agama, bagi korban, sehingga RUU PKS perlu segera disahkan,” ujar Menteri Yohana.
Baca Juga: Rey Utami Memancing di Air Keruh, Beberkan Sifat Asli Luna Maya dan Syahrini yang Saling Berseteru
Menteri Yohana menambahkan, bahwa saat ini Kemen PPPA telah membentuk tim kecil dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Untuk duduk bersama menyusun, mengharmonisasikan, dan membulatkan substansi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah dengan justifikasi keterangan terkait materi muatan lex specialis atas RUU PKS.
Di antaranya mulai dari perubahan redaksional tentang judul, definisi, jenis atau bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pemulihan, dan hukum acara pidana.
Baca Juga: Bukan Cuma Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Pernah Masuk Bui Lantaran Bisnis Batu Bara Abal-Abal