NOVA.id - Nama Steve Emmanuel kembali menjadi sorotan netizen setelah dirinya divonis oleh hakim.
Dalam sidangnya, Steve Emmanuel tak didampingi oleh keluarga.
Ya, mantan pasangan Andi Soraya ini memang menggegerkan publik tanah air atas keterlibatannya memakai narkoba jenis kokain.
Baca Juga: Dipersunting Mantan Suami Ikker Nurjanah, Intip Rumah Ririn Dwi Aryanti yang Kelewat Mewah!
Sempat dikabarkan terancam hukuman mati, Steve Emmanuel bisa bernapas lega usai hakim menjatuhkan vonis hukuman kurung kepadanya.
Melansir dari Kompas.com, putusan ini dibacakan hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/07).
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda RP 1 miliar atas kepemilikan narkoba jenis kokain lebih dari 5 gram.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Sering Bercinta Bisa Turunkan BB pada Perempuan