Vonis tersebut lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Diketahui, Steve terbukti bersalah melangar Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Sebut Gaya Makan Ashanty Ini Jorok, Aurel: Normal Satu Hari Boleh Gak!
Saat sidang putusan tersebut, Steve Emmanuel terlihat sendiri tanpa ditemani oleh keluarganya.
Pantauan Grid.id yang NOVA.id lansir, tak ada ada satu pun keluarga mendampingi Steve di ruang sidang.
Atas absennya keluarga di persidangan penting Steve Emmanuel, Kuasa Hukum Steve Emmanuel, Firman Candra menjelaskan alasan keluarga tidak mendampingi kliennya.
Baca Juga: Steve Emmanuel Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Jatuhkan Vonis Ini