Setelah Nunung dan Jefri Nicol, Penyanyi Dangdut Berinisial A Diciduk Polisi

By Tentry Yudvi Dian Utami, Rabu, 24 Juli 2019 | 18:31 WIB
Setelah Nunung dan Jefri Nicol, Penyanyi Dangdut Berinisial A Diciduk Polisi (grid.pop.id)

NOVA.id – Dalam waktu kurang dari sebulan, polisi sudah menangkap Nunung dan Jefri Nichol karena kedapatan memakai narkoba.

Selanjutnya, polisi dikabarkan telah menciduk penyanyi dangdut berinisial A yang juga gunakan narkoba.

Seorang penyanyi dangdut panggilan berinisial A (32) beserta suaminya J (33) diamankan Unit Reskrim Polsek Koja, Jakarta Utara.

Baca Juga: Jefri Nichol Ungkap Alsannya Pakai Ganja, Polisi Beberkan Hukuman Berat yang Mengancam Sang Aktor

Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.

Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

"Ada seorang bandar perempuan mempunyai status sebagai penyanyi dangdut," jelasnya.

Baca Juga: Healthcare Access Summit 2019: Inovasi Akses Layanan Pengobatan untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional

Kemudian kami lakukan penyelidikan dan pelaku perempuan ditangkap di tempat kos-kosan," kata Andry kepada wartawan Senin (22/07).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi turun mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu seberat 1,36 gram, 11 bungkus plastik klip, satu buah tas, dan satu buah timbangan digital.

Berdasarkan hasil interogasi, A mengaku bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari suami sirinya, J.

Baca Juga: Bagikan Potret Mesra dengan Jefri Nichol, Shinena Cinnamon Banjir Dukungan

Polisi lalu melakukan operasi undercover untuk menangkap J yang tinggal di rumah istri pertamanya di daerah Sukabumi, Jawa Barat.

"Kemudian kita lakukan pemancingan terhadap pelaku J dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di depan pintu masuk RS Koja," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Polisi menggeledah kediaman J dan menemukan tujuh paket sabu seberat 4,10 gram, satu buah buah bungkus rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan.

Baca Juga: Manggung Bareng Orkes Dangdut, Aksi Panggung Mulan Jameela Jadi Sorotan

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun ancaman hukuman terhadap kedua pelaku di atas lima tahun kurungan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di laman grid.pop.id dengan judul Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Ciduk Penyanyi Dangdut Berinisial A yang Juga Gunakan Narkoba