Masuk Bui Saat Ulang Tahun, Kriss Hatta Minta Mediasi Setelah Sebelumnya Tolak Berdamai

By Hinggar, Sabtu, 27 Juli 2019 | 15:32 WIB
Masuk Bui Saat Ulang Tahun, Kriss Hatta Minta Mediasi Setelah Sebelumnya Tolak Berdamai (kompas.com/Dian Reinis Kumampung)

NOVA.id - Belum genap sebulan Kriss Hatta menikmati kebebasannya kini Kriss Hatta harus kembali mendekam di jeruji besi.

Ia harus kembali menjalani hari-harinya di penjara setelah Kriss dilaporkan atas kasus penganiayaan.

Ini seakan menjadi kado pahit untuk ulang tahunnya yang ke 31 yang dirayakan pada Jumat (26/07/2019).

Baca Juga: 5 Fakta Istri Bupati Kudus: Gaya Kerudung Cetar hingga Ultah Sebelum Suami Terjaring OTT KPK 

Di hari ulang tahunnya ini, Kriss mengharapkan jalan damai bisa terlaksana.

"Ya semoga masalah cepat selesai. Proses perdamaian saya, bisa terjalin dengan baik," kata Kris Hatta di Polda Metro Jaya.

Kriss mengaku bahwa keluarganya mengusahakan proses mediasi dengan korban, Antony Hillenaar.

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Mantan Istri Tommy Kurniawan, Penampilan Tsania Marwa Curi Perhatian

"Saya sudah mengajukan perdamaian. Pihak keluarga juga sudah bertemu dengan terlapor sedang dibicarakan lebih lanjut," ujar Kriss.

Presenter ini pun kini menyadari kesalahannya dan semua berjalan dengan baik.

Kriss Hatta dilaporkan oleh Antony Hillenaar atas dugaan penganiayaan pada April lalu.

Baca Juga: Kini Gelar Pernikahan Mewah, Dulu Tania Nadira dan Tommy Kurniawan Dinikahkan Lewat Telepon Tanpa Pesta Meriah!

Penganiayaan terjadi pada 6 April lalu di sebuah tempat hiburan malam di daerah Jakarta Selatan.

Saat itu Antony mencoba melerai perkelahian antara Kriss dengan temannya.

Namun, dia malah terkena pukulan dari Kriss Hatta.

Baca Juga: Terbawa ke Alam Bawah Sadar, Indra Bekti Mimpi Nunung Berkebaya Membawa Benda Ini: Tolong Umpetin ya

 

 

Antony sempat mengajukan damai kepada Kriss, namun ditolak mentah-mentah.

"Dia nonjok saya dengan sengaja, saya ajak damai enggak mau, ya sudah saya buat laporan polisi," ucap Antony.

Baca Juga: Rangkaian Pernikahan Digelar Mewah hingga Sebulan, Mahar Pernikahan Tania Nadira Tak Sampai Rp300 Ribu!

Atas kasus penganiayaan yang disangkakan kali ini Kriss akan ditahan sementara selama 20 hari ke depan dan akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang peganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (*)