Bertanggung Jawab Atas Masalah Perempuan, Yohana Yembise Desak RUU PKS Disahkan

By Jenny, Rabu, 25 September 2019 | 21:30 WIB
Bertanggung Jawab atas Masalah Perempuan, Yohana Yembise Desak RUU PKS Disahkan (Instagram/@adistriaa)

NOVA.id - Prof. Dr. Yohana Yembise, Dip. Apling, MA selaku menteri Kemen PPPA desak RUU PKS disahkan oelh DPR.

Perempuan pertama asal Papua yang mendapat gelar profesor ini merasa bertanggung jawab atas masalah perempuan karena itu terus mendesak pengesahaan RUU PKS.

Diketahui dari NOVA.id, ini bukan kali pertama Yohana Yembise selaku pemerintah mendesak RUU PKS disahkan, ia pernah melakukannya pada Maret 2019.

Baca Juga: Jelang Hari Perempuan Internasional, Presiden Jokowi Apresiasi Perjuangan Perempuan Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise saat ditemui di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (24/9/2019) ((Wartakota/luthfi))

Desakan atas Undang-undang RUU Penghapusan kekerasan Seksual (PKS) diungkapkan oleh Yohana Yembise di Kawasan Berikat Nusantara, Cilincing, Jakarya Utara, Selasa (24/09).

"Kami dari pemerintah, apalagi dari Kementerian yang menangani masalah perempuan. Kami desak secepatnya harus disahkan,” ujar Yohana.

Pihak PP-PA sendiri rupanya sangat ingin RUU tersebut segera disahkan lantaran hal tersebut menjadi target mereka di periode akhir ini.

Baca Juga: Kasus Audrey, Menteri Yohana Yembise Turun Tangan Langsung ke Pontianak

Tak hanya itu saja, mereka khawatir jika pembahasan RUU dilanjutkan oleh anggota parlemen periode baru, dikhawatirkan pembahasannya akan semakin lama.

Hal ini tentu akan membuang-buang biaya, tenaga, dan pikiran PP-PA yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir ke belakang.

Perempuan pertama asal Papua yang mendapat gelar profesor dan menjabat posisi menteri di Indonesia.⁣

Baca Juga: Menteri PPPA Yohana Yembise Kecam Aksi Pengeroyokan dan Penganiayaan Terhadap AY

“Karena kalau tidak disahkan kami rasa kami sudah buang tenaga, biaya, pikiran dan waktu yang cukup banyak di dua tahun terakhir untuk menyiapkan ini,” tambah Yohana.

Pihak PPPA juga meminta kenaikan angka usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: Bangkit dari Trauma Kekerasan Seksual bersama LPSK RI & Yayasan Pulih

"Di meja Presiden sudah ditandatangani, semoga secepatnya bisa ditandatangani sehingga bisa disahkan DPR," imbuh Yohana.

Yohana mengaku jika pihaknya sudah siap dipanggil DPR untuk segera membahas dan merealisasikan RUU PKS ini.

“Jadi kami pemerintah sudah siap dipanggil oleh DPR kami sudah siap penuh, sampai hal-hal yang kecil kami sudah siapkan kami tinggal tunggu dipanggil DPR,” tutur Yohana melanjutkan.

Baca Juga: Wah, Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Diketahui, RUU PKS hingga saat ini belum disahkan karena masih ada beberapa pembahasan yang belum mencapai titik temu.

Pasalnya, ada beberapa pasal dalam RUU PKS yang dianggap berpotensi dapat melegalkan praktik seks bebas. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Menteri PPPA Yohana Yembise Mendesak DPR Segera Sahkan RUU PKS