NOVA.id - Kasus Audrey yang sempat viral beberapa waktu lalu membuat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise turun langsung ke Pontianak.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi.
“Jika ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak diluar peradilan pidana.
Menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih usia anak. Tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa,” ujar Menteri Yohana sesaat setelah berkoordinasi dengan Walikota Pontianak di Kantor Balaikota Pontianak Senin lalu.
Baca Juga : 5 Tahun Menikah, Nagita Slavina Ungkapkan Pernikahannya dengan Raffi Ahmad Bukanlah Impiannya!
Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak.
“Kedatangan saya di sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan UU SPPA dalam penyelesaiannya,” terang Menteri Yohana dalam siaran pers yang diterima NOVA, Selasa (16/4).
Baca Juga : 5 Tahun Menikah, Nagita Slavina Ungkapkan Pernikahannya dengan Raffi Ahmad Bukanlah Impiannya!
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR