NOVA.id - Akhir-akhir ini sedang ramai berita mengenai tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.
Bukan hanya dicopot dari jabatannya, bahkan ketiga anggota TNI tersebut harus menjalani masa tahanan selama 14 hari.
Hal tersebut diterima ketiga anggota TNI tersebut lantaran berawal dari istri mereka yang berkicau di sosial media terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.
Dilansir dari Tribunnews, hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).
Seperti yang diketahui, Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.
Insiden penusukan yang menimpa Wiranto mendapatkan respon yang beragam dari publik.
Banyak yang bersimpati, namun tidak sedikit pula yang justru mengeluarkan ujaran kebencian, bahkan menuding insiden hanya rekayasa.
Dikutip Tribunnews dari Kompas, TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.
Keduanya berinisial IPDL dan LZ.
IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.