Ramai Kasus Anggota TNI Dicopot Jabatannya karena Ulah Istri, Ternyata Ini Sederet Syarat Nikahi Tentara, Enggak Gampang!

By Widyastuti, Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:37 WIB
Ramai Kasus Anggota TNI Dicopot Jabatannya karena Ulah Istri, Ternyata Ini Sederet Syarat Nikahi Tentara, Enggak Gampang! (Kolase Tribunnews)

NOVA.id - Akhir-akhir ini sedang ramai berita mengenai tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.

Bukan hanya dicopot dari jabatannya, bahkan ketiga anggota TNI tersebut harus menjalani masa tahanan selama 14 hari.

Hal tersebut diterima ketiga anggota TNI tersebut lantaran berawal dari istri mereka yang berkicau di sosial media terkait kasus penusukan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dandim Kendari Pasrah Dicopot dari Jabatannya Karena Ulah Istri, Begini Reaksi Sang Istri Saat Serah Terima Jabatan

Dilansir dari Tribunnews, hal tersebut disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).

Seperti yang diketahui, Wiranto menjadi korban penusukan orang tak dikenal pada Kamis 10 Oktober 2019 di Pandeglang, Banten.

Insiden penusukan yang menimpa Wiranto mendapatkan respon yang beragam dari publik.

Banyak yang bersimpati, namun tidak sedikit pula yang justru mengeluarkan ujaran kebencian, bahkan menuding insiden hanya rekayasa.

Dikutip Tribunnews dari Kompas, TNI melaporkan dua istri prajurit TNI ke polisi terkait unggahan mereka di media sosial.

Keduanya berinisial IPDL dan LZ.

IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

Baca Juga: Gara-Gara Istri Berkomentar Kurang Pantas di Medsos Masalah Wiranto, Dandim Kendari Dicopot dari Jabatan dan Ditahan

"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).

Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) kemarin.

"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.

Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: HUT TNI ke-74, Marini Zumarnis Bagikan Potret Kedekatannya dengan Alm. Ayahanda yang Seorang Akmil TNI

Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.

Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.

"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.

Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.

Padahal, bagi perempuan yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota TNI harus siap mental sedari dini.

Nah, tak mudah bagi seorang perempuan untuk menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), atau Jalasenastri (TNI AL).

Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?

Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslah melengkapi beberapa dokumen, diantaranya:

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orangtua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orangtua, antara lain berisikan: surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orangtua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Baca Juga: Istri TNI Versus Istri Polisi, Bella Saphira atau Uut Permatasari yang Paling Cantik Berbalut Batik?

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Banyak? sudah pasti. Namun persyaratan tak berhenti sampai di situ.

 

 

Selanjutnya akan diadakan serangkaian tes tertentu untuk mengetahui ideologi si calon istri anggota TNI.

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urine, cek darah, rontgen dada, dll.

Saat tes kesehatan inilah, pihak perempuan ditanya soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Baca Juga: Miris, Sudah Sebar Undangan hingga Pasang Tenda Nikahan, TNI Ini Justru Meninggal Dunia Tertabrak Kereta Saat Hendak Pulang Kampung

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Alquran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Setelah resmi menikah di KUA maka terserah bagi pasangan pengantin mau menggelar resepsi pernikahan atau tidak. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Anggota TNI Dicopot dari Jabatan Gegara Ulah Istri, Ini Daftar Syarat Nikahi Tentara, Nggak Gampang!