"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).
Unggahan IPDL serta LZ di media sosial berkaitan dengan peristiwa penikaman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10) kemarin.
"Memang status dua individu ini masuk dalam ranah proses peradilan," lanjut Andika.
Meski demikian, Andika tidak menjelaskan lebih lanjut ke mana laporan itu dilayangkan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Andika menambahkan, suami-suami mereka turut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
Tak tanggung-tanggung, Kolonel HS dan Serda Z dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Padahal, bagi perempuan yang berkeinginan atau bakal bersuamikan seorang anggota TNI harus siap mental sedari dini.
Nah, tak mudah bagi seorang perempuan untuk menjadi Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), atau Jalasenastri (TNI AL).
Lalu bagaimana proses jikalau hendak menikah dengan anggota TNI?