Ramai Kasus Anggota TNI Dicopot Jabatannya karena Ulah Istri, Ternyata Ini Sederet Syarat Nikahi Tentara, Enggak Gampang!

By Widyastuti, Minggu, 13 Oktober 2019 | 14:37 WIB
Ramai Kasus Anggota TNI Dicopot Jabatannya karena Ulah Istri, Ternyata Ini Sederet Syarat Nikahi Tentara, Enggak Gampang! (Kolase Tribunnews)

Mengutip dari Intisari dan Tribun Jambi, Jumat (11/1) calon istri anggota TNI haruslah melengkapi beberapa dokumen, diantaranya:

1. Surat permohonan izin nikah

Surat sebanyak 10 lembar ini harus diurus oleh calon suami yang merupakan anggota TNI untuk kemudian itanda tangani oleh komandan kompi.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orangtua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orangtua, orangtua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orangtua atau wali.

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orangtua, antara lain berisikan: surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orangtua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Baca Juga: Istri TNI Versus Istri Polisi, Bella Saphira atau Uut Permatasari yang Paling Cantik Berbalut Batik?

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Banyak? sudah pasti. Namun persyaratan tak berhenti sampai di situ.